
TAHAP II PPDB
SMP NEGERI 3 BANGIL
WILAYAH ZONASI SMP NEGERI 3 BANGIL
- Kelurahan Gempeng
- Kelurahan Dermo
- Kelurahan Latek
- Desa Manaruwi
- Desa Oro-Oro Ombo Kulon
- Kelurahan Kolursari
JALUR ZONASI
Jalur Zonasi ini diperuntukkan bagi peserta didik baru yang berdomisili
di wilayah zonasi SMP Negeri 3 Bangil yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Kabupaten
Pasuruan)
PERSYARATAN
- Kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat
- Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilagaisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili
- Ijazah SD sederajat atau Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/Sederat
SISTEM SELEKSI
- Jika pendaftar melebihi daya tampung maka seleksi zonasi dilakukan berdasar jarak domisli terdekat calon peserta didik terhadap Sekolah
- Sistem perengkingan berdasarkan jarak dari titik pusat koordinat sekolah dengan domisili tempat tinggal atau rumah calon siswa sesuai Kartu Keluarga menggunakan google maps
- Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik baru sama pada batas daya tampng maka yang diterima adalah calon peserta didik baru yang mendaftar lebih dahulu
KUOTA
Jalur zonasi memiliki kuota 50% dari daya tamping sekolah ditambah sisa
kuota jalur afirmasi jalur, perpindahan
orangtua/wali murid dan jalur
prestasi
WAKTU KEGIATAN
Pendaftaran = 15 - 19 Juni
2020 Pukul = 07.00 - 12.00 WIB
Pengumuman = 20 Juni 2020 Pukul = 10.00 WIB
Daftar Ulang = 20 - 24 Juni
2020 Pukul = 07.00 - 12.00 WIB
Sambutan Kepala Sekolah
